PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial RP (40) di kawasan Jalan Dr Murjani, Minggu (23/6/2024) malam. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai mekanik tersebut petugas mendapati 24 paket narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan terhadap RP setelah pihaknya menerima informasi yang menyebutkan jika RP diduga kuat sebagai pengedar sabu.
“Berkat adanya informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi,” kata kasat, Senin (24/6/2024).
Dari penangkapan itu, kepolisian berhasil mendapati barang bukti sebanyak 24 paket sabu seberat 6,56 gram siap edar. Selain itu ditemukan juga timbangan digital, plastik klip, ponsel dan uang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp1,8 juta.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (ran)