Home / Kobar

Jumat, 14 Juni 2024 - 08:21 WIB

KPU Kobar Rekrut Pantarlih untuk Coklit DP4 Pilkada 2024

Ketua KPU Kobar, Chaidir saat melakukan pengecekan pasukan dalam apel orientasi tugas dan Bintek bagi PPS dan PPK. (Foto : Rindu)

Ketua KPU Kobar, Chaidir saat melakukan pengecekan pasukan dalam apel orientasi tugas dan Bintek bagi PPS dan PPK. (Foto : Rindu)

PANGKALAN BUN,KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau yang sering disebut dengan Petugas Pantarlih. Tugas mereka nantinya melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, tahapan dalam pembentukan Pantarlih, dimulai tanggal 13 Juni sampai dengan tanggal 17 Juni 2024 Pengumuman pendaftaran Calon Pantarlih, tanggal 13 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 penerimaan pendaftaran, kemudian tanggal 14 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni 2024 penelitian administrasi calon Pantarlih, tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 23 Juni pengumuman hasil seleksi, tanggal 23 Juni penetapan nama hasil seleksi Pantarlih dan tanggal 24 Juni pelantikannya.

“Masa tugas mereka hanya satu bulan, mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” ungkap Chaidir.

Baca Juga :  Polsek Kumai Bongkar Penjualan Arak Campur Susu

Kemudian terkait dengan coklit, bahwa setiap pelaksanaan Pemilu maupun  Pilkada, Mendagri akan menurunkan DP4 ke KPU Provinsi yang kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten, dimana untuk pelaksanaan Pilkada Serentak  Tahun 2024 ini, DP4 untuk Kabupaten Kobar sebanyak 202.309 orang dari  92.191 Kepala Keluarga, dengan rincian pemilih laki laki sebanyak 103.250 orang dan pemilih perempuan sebanyak 99.059, dan data yang diterima KPU Kobar dari Mendagri inilah yang akan dilakukan Pemutakhiran.

” Petugas Pantarlih ini metode kerjanya mendatangi Pemilih secara langsung untuk mencocokan data yang ada dalam DP4 tersebut, terutama harus di teliti mengenai KTP, Kartu Keluarga, Alamat rumah maupun Nomor Induk Kependudukan. Setelah di lakukan pertanyaan oleh petugas Pantarlih terkait dengan data tersebut, bila sudah cocok dan sesuai maka akan di masukan dalam daftar pemilih sementara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sepuluh Raperda Baru Kembali Diusulkan Dibahas di DPRD Kobar

Setelah Pantarlih ini selesai melakukan pencoklitan maka oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) hasil coklit itu akan di masukan juga sebagai daftar Pemilih Sementara.

Chaidir juga mengimbau kepada masyarakat agar pro aktif dalam tahapan pencoklitan Pilkada, karena sangat rugi jika masyarakat tidak terdaftar sehingga tidak bisa ikut serta untuk memilih Pemimpin di Kobar maupun di Provinsi.

“Kami imbau masyarakat jika ada petugas Pantarlih agar diterima untuk mencocokkan data, dan nantinya petugas Pantarlih ini akan kami berikan seragam seperti rompi dan topi serta di lengkapi dengan name tag, kami minta juga kepada petugas Pantarlih ini jangan sampai ada rumah warga yang terlewati, jangan sampai nantinya kita dengar tidak di datangi oleh petugas Pantarlih, ” pungkas Chaidir. (du)

Share :

Baca Juga

Kobar

Karyawan Tenggelam di Kobar Ditemukan Tak Bernyawa

Kobar

Tiga Komplotan Pengedar Sabu Diringkus di Barakan

Kobar

17 Peserta Bersaing di Kompetisi Drumben se-Kalteng

Hukum Kriminal

Keluarga Korban Minta Jambret Di Jalan Pasir Panjang Dihukum Berat

Kobar

Pesta Miras, 5 Pria dan 4 Wanita Diciduk Satpol PP Kobar

Kobar

Nahas, Kebakaran Kandang Ayam Tewaskan Satu Keluarga

Kobar

Dewan Sepakat Sahkan Satu Ranperda Baru, Satu Lainnya Ditunda

Kobar

Dua Hari, 36 Pelanggar Lalin Ditindak