Home / Kobar / Pemkab Kobar

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:14 WIB

KPU Kobar Lantik PAW Tiga Anggota PPS

Ketua KPU Kobar, Chaidir saat melantik anggota PPS Pergantian Antar Waktu pada Kamis (20/6/2024) di kantor KPU Kobar. (Foto : istimewa)

Ketua KPU Kobar, Chaidir saat melantik anggota PPS Pergantian Antar Waktu pada Kamis (20/6/2024) di kantor KPU Kobar. (Foto : istimewa)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat, Chaidir melantik tiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Pilkada serentak 2024 di kantor KPU Kobar, Kamis (20/6).

Chaidir menjelaskan, tiga PPS yang dilantik sebagai PAW ini berasal dari Desa Sekonyer Kecamatan Kumai, Desa Lalang Kecamatan Kotawaringin Lama dan Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada.

Menurutnya, terhitung sejak tanggal pelantikan, maka PAW anggota PPS kini akan menjalankan tugasnya dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat Kelurahan/Desa hingga penetapan masa tugas berakhir.

Baca Juga :  Pemilik Warung Makan di Kumai Tewas Gantung Diri

“Diharapkan agar yang baru saja di Lantik segera menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas-tugasnya serta menyesuaikan tahapan yang telah berjalan,” harap Chaidir.

Selain agar segera menyesuaikan diri juga diminta segera berkoordinasi dengan yang lain agar suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 bisa berjalan sesuai harapan.

” Saya berharap mereka bisa cepat menyesuaikan, saling bekerja sama serta terbangun kekompakan untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 27 Nopember 2024,” jelasnya.

Dalam prosesi pelantikan anggota PPS ini juga menandatangani fakta integritas. Chaidir menerangkan, dasar dilantiknya tiga PAW anggota ini karena beberapa alasan yakni karena tidak sesuai dengan prosedur perekrutan panitia penyelenggara.

Baca Juga :  Bupati Kobar Cek Gedung Sport Center

“Tiga anggota sebelumnya ini ada yang karena suaminya anggota PPS dan istrinya anggota PPK serta pula ada yang sudah pindah domisili,” ucap Chaidir di konfirmasi via ponselnya Jumat (21/6).

Menurutnya PAW ini berdasarkan nomor urut dibawahnya saat seleksi calon PPS. Ia menegaskan sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, jika berstatus suami istri tidak diperbolehkan. Untuk itu, KPU Kobar segera melaksanakan pelantikan PPS PAW sesuai peraturan perundang-undangan. (du)

Share :

Baca Juga

Kobar

Putus Cinta, Pemuda Kumai Nekat Minum Racun 

Kobar

Kabel Listrik Putus, Rumah Warga Nyaris Terbakar

Kobar

Didor Polisi, Buronan Kasus Pemerasan Meringis Kesakitan

Kobar

Pendaftar CPNS Kobar Tembus 1.000 Orang

Kobar

Berpotensi Tumbang, BPBD Kobar Tebang Sejumlah Pohon dalam Kota

Kobar

Dalam Sehari, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Pemkab Kobar

BPBD Kobar Berikan Bantuan Korban Kebakaran Kumai Hulu

Hukum Kriminal

Dalam Sehari 2 Ekor Ular Sanca Habiskan Ayam Warga