KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyampaikan sejumlah catatan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seruyan tahun 2023.
Salah satu rekomendasi tersebut yakni meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan mendata jumlah karyawan yang berkerja di perusahaan di Kabupaten Seruyan.
“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus mendata jumlah karyawan di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, baik perkebunan besar kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI dan pertambangan,” kata Anggota DPRD Seruyan, Arahman saat menyampaikan rekomendasi.
Pendataan jumlah karyawan tersebut lanjut dia, sangat perlu dilakukan, hal tersebut bertujuan untuk mengetahui berapa persen tenaga kerja lokal yang berkerja di perusahaan tersebut.
“Yang pastinya untuk memastikan karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60% berasal dari putra daerah Seruyan,” tegasnya.
Menurutnya, sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal dengan jumlah minimal 60% persen dari putra daerah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2019 tentang pemberdayaan tenaga kerja. (dr)