10 Karyawan PT BHL Tuntut Pesangon

Kepala Disprintransnaker Katingam H Supardi

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 10 orang karyawan perusahaan PT. BHL Kabupaten Katingan menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan tempat mereka bekerja agar membayar tunjangan dan sisa gaji selama bekerja.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disprintransnaker) Katingam H Supardi kepada Kalteng Ekspres.com, Rabu (19/6).

“Kita mencoba melakukan penyelesaian melalui mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan. Mengingat mereka telah bekerja cukup lama dengan kekurangan tunjangan kinerja merujuk ke DPRD Katingan,” kata Supardi.

Menurutnya, mantan karyawan PT. BHL ini sebelumnya telah menyampaikan persoalan ini ke DPRD Katingan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD dan ke Distranaker Katingan.

“Saat itu saya juga hadir dalam RDP di DPRD ini, karena keterlibatan gaji karyawan yang telah behenti bekerja dalam bentuk pesangon belum dibayar sesuai tupoksi, dan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik, “ujar Supardi.

Dari hasil RDP ini, lanjut dia, pihak DPRD ke Disprinakertran untuk menangani masalah ini, dan memang sebelumnya pihak karyawan PT. BHL ini tidak pernah melakukan pertemuan dengan Disnakertran Katingan, dan langsung bertemu dengan wakil rakyat.

“Persoalan ini akan kita cari solusi untu diselesaikan, ” timpalnya. (Isnaeni)

Berita Terkait