PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dikabarkan akan memanggil Bupati Kotim Halikinnor. Pemanggilan itu terkait penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada KONI Kotim.
“Ketua KONI Kotim sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Begitu juga dengan bupati Kotim,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan.
Douglas mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil sejumlah pejabat struktural di pemerintah daerah maupun anggota legislatif setempat. Bahkan bbaru-baru ini ketua umum KONI Kotim juga telah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Mendengar kabar pemanggilan dari kejaksaan, bupati Kotim mengaku akan memenuhi seluruh prosedur hukum. Termasuk hadir untuk memenuhi panggilan dari kejaksaan.
“Kami mengikuti proses yang saat ini telah berjalan,” ucap bupati.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan publik setelah kejaksaan melakukan penyelidikan atas dugaan belanja fiktir dan mark up pada dana hibah KONI Kotim. Penyelidian terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Ada dugaan jika terjadi belanja fiktif dan mark up serta kesalahan prosedur dalam pembelanjaan. Kesalahan prosedur yang dimaksud seperti belanja yang harusnya dilakukan pengurus cabang olahraga (cabor) justru digunakan langsung oleh pengurus KONI. (ran)