PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dua warga Jalan Tumbang Talaken, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumit, Kota Pakangka Raya bersitegang. Bahkan konflik antara warga bernama Bain dan Imas itu harus diselesaikan di Kantor Polsek Rakumpit untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kedua warga tersebut berselisih paham atas dugaan sengketa tanah,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo, Sabtu (18/5/2024)i.
Kapolsek menjelaskan, kedua pria tersebut dibawa ke polsek untuk dilakukan mediasi untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut. Mengingatkan masing-masing pihak saling klaim atas kepemilikan tanah.
“Setelah diberikan dan dijelaskan secara humanis, para warga yang bersengketa sepakat akan berdamai,” terangnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya keributan, Polsek Rakumpit bersama dua warga tersebut juga mendatangi lokasi tanah yang disengketakan. Setelah berada di lokasi dilakukan pengukuran tapal batas sesuai surat tanah masing-masing.
“Hasilnya dugaan pergeseran tapal batas tidak terbukti karena semua masih sesuai dengan surat tanah yang ada,” ucapnya. (ran)