



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi Jarmani berakhir di jeruji besi Mapolres Kobar. Jambret yang beraksi di Jalan Sutan Syahril Pangkalan Bun 12 Mei 2024 lalu ini, berhasil dibekuk aparat Satreskrim Polres Kobar dengan cara dilumpuhkan menggunakan timah panas di kakinya.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pelaku dibekuk dengan cara dilumpuhkan karena sempat berupaya melarikan diri saat disergap anggota, Senin (20/5).
“Saat ini pelaku telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pelaku ini sebelumnya melancarkan aksinya terhadap seorang pengendara motor wanita yang melintas di ruas Jalan Sutan Syahrir sendirian pada malam hari tanggal 12 Mei 2024 lalu.
Korban yang saat itu mengendarai motor Yamaha Mio sambil mengenakan tas selempang dikejar pelaku menggunakan sepeda motor kemudian memepet korban dan menarik tasnya tersebut hingga putus kemudian membawa kabur.
“Dari pengakuan tersangka saat pemeriksaan, setelah berada ditempat aman, tas tersebut kemudian dibuka dan didalamnya terdapat Ponsel merk Samsung A14 milik korban dan uang Rp 1 juta,”ujar Kapolres.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Kobar. Menindaklanjuti laporan ini, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku, Senin (20/5) di kediamannya.
“Atas perbuatanya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (ar)
”