PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Upaya penegakan perda penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang dilakukan Satpol PP mendapat dukungan dari ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. Penanganan masalah sosial ini diakui Sigit sudah seharusnya dilakukan agar tercipta kota yang kondusif, tertib, aman dan nyaman.
“Penertiban yang dilakukan Satpol PP untuk menegakan Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Begitu juga tertuang di Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang penanganan gelandangan, pengemis, tuna susila dan anak jalanan,” kata Sigit, Jumat (17/5/2024).
Mengingat adanya perda tersebut maka Sigit menilai jika penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah sangat tepat. Terlebih untuk menertiban pengemis yang semakin bertambah dan dirasa meresahkan. Apalagi belum lama ini terdapat seorang pengemis lansia yang ternyata membawa serta cucunya.
“Dengan adanya penertiban itu maka diharapkan permasalahan pengemis di Kota Palangka Raya dapat teratasi,” ujarnya.
Sigit menambahkan, pengemis yang ditertiibkan diharapkan benar-benar mendapat pembinaan melalui Dinas Sosial. Dengan demikian juga diharapkan mereka yang ditertibakan tidak lagi kembali ke jalanan untuk mengemis.
“Juga perlu adanya kolaborasi dari seluruh pihak agar keberadaan pengemis ini perlahan dapat diminimalisir. Kalau penanganan sosial dilakukan, maka bisa tercipta Palangka Raya yang kondusif, tertib, aman, dan nyaman,” tandasnya. (ran)