PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing meminta pemerintah daerah mempertegas aturan tarif parkir kendaraan.
Karena sampai saat ini masih terdapat kasus oknum petugas parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan yang ada, sehingga hal itu harus bisa menjadi perhatian serius dalam pengelolaan parkir.
“Seperti di Kota Palangka Raya, belum lama ini ada laporan masyarakat mengenai oknum petugas parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan yang mestinya Rp 2000 dipungut Rp 3000,” ungkap Duwel, Senin (22/4).
Padahal lanjut dia, tarif parkir telah ditentukan berdasarkan kendaraan yakni Rp 1000 untuk gerobak dan becak, Rp 2000 untuk kendaraan roda dua serta kendaraan roda tiga dan sejenisnya.
Kemudian tarif parkir kendaraan roda empat jenis pikap, jeep dan sedan yaitu Rp 4000, busĀ truk box, dan sejenisnya yakni Rp 10.000 terakhir truk gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya Rp 15.000.
“Ketentuan ini tentu harus dipertegas kembali, karena jika ada oknum yang memungut lebih akan merugikan bagi masyarakat, sebaliknya menjadi keuntungan bagi oknum itu meskipun melanggar aturan,”tandasnya. (Ro)