

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sidang lanjutan perkara penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan dengan terdakwa oknum perwira Polda Kalteng Iptu ATW kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (2/4/2024). Seperti sebelumnya, jalannya sidang kembali diwarnai demo oleh puluhan massa yang menuntut agar terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Demo yang dilakukan massa dari Koalisi Keadilan Bagi Masyarakat Desa Bangkal dan organisasi masyarakat (ormas) tersebut lantaran menilai adanya kejanggalan. Dimana jaksa pennuntut umum menggunakan Pasal 351 KUHP yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Apalagi ancaman pidana di dalam pasal dakwaan terlalu ringan.
“Kami menuntut penerapan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana,” kata koodinator lapangan David Benedictus Situmorang.
David mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi untuk mengawal jalannya sidang dengan alasan menuntut keadilan bagi korban penembakan. Dimana sidang kedua tersebut dengan agenda eksepsi atau sanggahan dari terdakwa.
“Ini bukan kasus penganiayaan melainkan pembunuhan berencana. Kami minta majelis hakim mempertimbangkan penambahan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.
Sementara Humas PN Palangka Raya Hotma Edison Parlindungan mengatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi massa kepada majelis hakim.
“Sidang berjalan tanpa ada diintervensi dari pihak manapun. Aspirasi dari massa akan sampaikan ke majelis hakim,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus penembakan terjadi saat massa dan aparat keamanan di area PT HMBP terlibat bentrok. Dalam bentrokan itu, satu orang dari kubu massa atas Gijik tewas dengan luka tembak peluru tajam di tubuhnya. Polda Kalteng yang mengusut kasus penembakan tersebut kemudikan menetapkan Iptu ATW sebagai tersangka hingga kasusnya berlanjut di pengadilan. (ran)