Kejaksaan Periksa Mantan Rektor UPR 

Kasi Pidsus Roy Ardiyan Nur Cahya.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Program Studi Pascasarjana Universitas Kota Palangka Raya (UPR) belum mengarah kepada penetapan tersangka. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) masih memerlukan keterangan dari tambahan saksi untuk memperkuat alat bukti.

Sejauh ini, Korps Adhyaksa diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi. Mulai dari direktur, pejabat pengelola keuangan hingga mantan rektor UPR berinisial AE.

“Pemeriksaan terhadap AE sebagai saksi telah kami lakukan beberapa waktu lalu,” kata Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud melalui Kasi Pidsus Roy Ardiyan Nur Cahya, Jumat (26/4/2024).

Roy menjelaskan, pihaknya masih memerlukan keterangan dari saksi tambahan sebelum adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaam penyimpangan anggaran di Program Pascasarjana UPR tahun 2018-2022 tersebut.

Selain masih melakukan pemeriksaan saksi, kejari juga telah mengajukan permohonan audit. Hal itu dilakukan untuk memastikan jumlah kerugian negara.

“Permohonan audit itu kami ajukan ke Inspektorat dan BPKP,” ungkapnya. (ran)

Berita Terkait