Melanggar HET, Izin Pangkalan Elpiji Bukit Tunggal Dicabut

Petugas dari DPKUMP ketika melakukan sidak pada salah satu pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya. (Foto : Rangga)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Naiknya harga elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya ternyata disebabkan adanya permainan oleh oknum pemilik pangkalan. Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan sidak terhadap salah satu pangkalan elpiji di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

“Pangkalan tersebut diketahui menjual elpiji tiga kilogram melebihi harga eceran tertinggi (HET). Bahkan menjual elpijinya ke warga luar kawasan pangkalan,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Rabu (17/4/2024).

Atas temuan tersebut, ungkap Samsul Rizal, telah diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan tersebut. Artinya pangkalan tersebut tidak dapat lagi melakukan penjualan elpiji karena tidak akan mendapat pasokan dari Pertamina.

“Pemilik pangkalan juga kami anggap tidak kooperatif saat dilakukan monitoring,” ungkap Samsul Rizal.

Sanksi PHU tersebtu diterbitkan pada 16 April lalu berdasarakan laporan dan temuan yang dilakukan oleh sales branch manajer (SBM) Pertamina. Dimana ditemukan penjualan melebihi Rp22 ribu.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengingatkan seluruh pangkalan atau pengecer elpiji bersubsidi untuk mentaati aturan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Imbauan itu dia sampaikan agar tidak ada lagi laporan atau keluhan dari masyarakat terkait harga elpiji tiga kilogram yang tidak sesuai.

“Seluruh pangkalan ditegaskan untuk menjual elpiji sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya. (ran)

Berita Terkait