Sepasang Kekasih Dipidana 3 Bulan Penjara

Sepasang kekasih saat diamankan di Kejari Palangka Raya. (Foto : istimewa)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan eksekusi terhadap sepasang kekasih berinisial MP dann SM yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan hak suara pada Pemilu 2024.

“Eksekusi terhadap MP dan SM setelah ditetapkan sebagai terpidana dengan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp2 juta,” kata Kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Ketaren.

Dengan dilakukannya eksekusi, maka keduanya harus menjalani masa kurungan di Lapas Palangka Raya. Dimana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis keduanya bersalah.

Seperti diketahui, MP dan SM terbukti melakukan penyalahgunaan hak suara dengan melakukan pencoblosan di dua TPS. Keduanya tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh salah satu oknum calon legislatif (caleg) provinsi dan kota. Tepatnya saat melakukan pencoblosan di TPS 82 Jalan Borneo I.

Mereka mencoblos menggunakan identitas oran lain. Namun apesnya hal tersebut diketahui warga yang mengenali pemilik hak suara yang digunakan oleh MP. Alhasil saat itu juga dia langsung diamankan petugas dan dilakukan penyelidikan. (ran)

Berita Terkait