PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (15/03/2024). Barbuk sabu seberat 798,42 gram dan ganja 28,49 gram yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan sepanjang Februari 2024.
“Barbuk narkotika ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur dengan cairan prostex. Setelah itu dibuang ke safety tank,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.
Selain dihadiri pejabat utama Polda Kalteng, kegiatan pemusnahan barbuk itu juga diikuti perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), BNNP hingga BBPOM Palangka Raya.
“Pemusnahan ini bagian dari proses penyidikan dan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan,” jelasnya.
Untuk diketahui, keseluruhan barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari beberapa tersangka. Dimana penangkapan dilakukan pada beberapa kabupaten dan kota di Kalteng. Bahkan para tersangka mengaku jika barbuk itu rencanya akan diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan. (ran)