

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Toko minuman keras (miras) dan tempat biliar kedapatan melanggar jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Palangka Raya selama Bulan Suci Ramadan. Pelanggaran tersebut ditemukan saat petugas Satpol PP melakukan patroli, Rabu (13/3/2024) dini hari. Meski demikian, pemilik tempat usaha hanya diberikan teguran karena beralasan tidak mengetahui adanya Surat Edaran (SE) terkait jam buka tutup.
“Patroli kami lakukan untuk memastikan edaran yang dikeluarkan terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM), toko miras dan tempat lainnya telah ditaati,” kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya Walter.
Hasilnya, ungkap Walter, ditemukan toko miras dan biliar masih buka melewati batas waktu yang ditentukan. Pemilik tempat usaha mengaku belum menerima atau tidak mengetahui adanya edaran buka tutup di Bulan Suci Ramadan.
“Ada lima lokasi berupa toko miras dan biliar yang kami datangi karena masih buka atau melewati batas waktu yang ditetapkan di dalam surat edaran,” ucapnya.
Walter mengatakan, atas pelanggaran itu pihaknya hanya memberikan teguran lisan kepada pemilik tempat usaha. Andai kembali ditemukan melanggar makan akan ditindak tegas. Hal itu dilakukan sebagai bentuk ajakan toleransi kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami kembali mengingatkan jika tempat karaoke, biliar yang tidak menjual miras hanya boleh buka dari pukul 12.00 WIB sampai 00.00 WIB. Sedangkan diskotek dan THM yang menyediakan miras tidak boleh buka,” tegasnya. (ran)