Wakil Gubernur Kalteng Lantik Komisioner KI

Wagub Kalteng Edy Pratowo saat melantik Komisioner KI, Jumat (16/2). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo  melantik sekaligus mengambil sumpah/ janji jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalteng Periode 2024-2027, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (16/02/2024).

Komisioner KI yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya yakni Agus Triantony, Linggarjati, Ngismatul Choiriyah, Anita Fransiska dan Katriana. Pengambilan sumpah/ janji jabatan disaksikan langsung saksi I Suhaemi dan saksi II Agus Siswadi.

Wagub Kalteng Edy Pratowo mengatakan, para anggota KI yang terpilih ini adalah orang-orang yang memiliki komitmen tinggi, cakap, dan kompeten, karena telah melalui suatu proses seleksi yang ketat dan memakan waktu yang cukup panjang.

“Semua komisioner diharapkan dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas, sehingga mampu memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan pembangunan yang berdemokrasi, dengan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi,”kata Edy saat menyampaikan sambutannya.

“Mengingat saat ini kita berada di tengah-tengah era baru, di mana pola hubungan antara pemerintah dan rakyat sudah berubah. Rakyat menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi, serta interaksi yang dialogis. Dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan terbangun kepercayaan publik kepada pemerintah,”ujarnya lagi. 

Hal tersebut lanjut Edy, memiliki peran penting dari keberadaan Komisi Informasi yang mana merupakan salah satu lembaga mandiri dan independen yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berfungsi untuk melayani masyarakat dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

“Tentu yang paling utama, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, dalam proses advokasi, edukasi, dan literasi tentang keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan”, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi mengatakan, Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya.

“Setiap tahun ada dilaksanakan pemeringkatan pada setiap dinas dan lembaga, ada yang masuk kategori Informatif, cukup Informatif, kurang Informatif dan menuju Informatif, setiap tahun mereka ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik kepada semua badan publik baik pemerintah, BUMN, dan BUMD,”kata Agus. (asro)

 

 

Berita Terkait