Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja melalui Biro Jasa

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika menggelar press release di Mapolres setempat, Rabu (21/2). (Foto : istimewa)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Rerses Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus seorang pria berinisial AN (28). Warga Jalan Samari Kelurahan Madurejo ini ditangkap karena kedapatan memesan satu paket narkotika jenis ganja yang dikirim melalui biro jasa.

Ia ditangkap ketika sedang mengambil paket kiriman tersebut di Kantor Biro Jasa JNE di Jalan Pangeran Diponegoro Pangkalan Bun. Dari tanganya, diamankan barang bukti ganja seberat 46,05 gram.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menjelaskan, modus pelaku dengan cara memesan barang tersebut dari seseorang berinisial BP di Medan Sumatera Utara, kemudian menamakan paket yang dipesan dengan tulisan spare part motor.

“Paket berisi ganja itu lalu dikemas sedemikian rupa dengan kotak dan dibungkus plastik seakan-akan spare part motor. Kemudian dikirim melalui biro jasa,”ungkap Kapolres saat pres release di Mapolres Kobar, Rabu (21/2).

<

Setelah sampai Kota Pangkalan Bun, lanjut Kapolres, pelaku berniat hendak mengambil barang tersebut di Kantor Biro Jasa JNE, namun anggota yang mendapat informasi terkait pengiriman barang ini langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku kemudian melakukan penggeledahan.

“Katika dilakukan penggeledahan terhadap satu buah paket plastik hitam anggota menemukan didalamnya narkoba jenis ganja dengan berat bersih 46,05 gram.”ujar Yusfandi.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (du)

<

Berita Terkait