PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang wanita yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Pulang Pisau berinisial BN (31) mengadukan mantan kekasih ke tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. BN mengadukan pria berinisial KM yang dia kencani secara online itu karena mengancam akan menyebarluaskan video call sex (VCS) yang pernah dilakukan keduanya lantaran menolak putus.
Asmara melalui jalur online yang dijalin keduanya berawal saat berkenalan di media sosial (medsos) Facebook hingga berlanjut WhatsApp. Keduanya pun berpacaran hingga enam bulan lamanya namun tak pernah bertemu karena KM mengaku sebagai polisi yang bertugas di Jambi.
“Selama berpacaran, KM sering mengajak BN melakukan VCS. Tanpa sepengetahuan BN, VCS itu ternyata direkam KM,” kata Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin, Sabtu (10/2/2024).
Berjalannya waktu, BN merasa ada yang janggal dan curiga jika KM merupakan polisi gadungan. Namun entah bagaimana kecurigaan itu dia ketahui benar adanya. Setelah itu BN ingin mengakhiri hubungan tersebut, namun KM menolak.
“KM yang menolak putus kemudian mengancam akan menyebarluaskan VCS keduanya,” ungkapnya.
BN yang takut kemudian mengadukan hal tersebut ke tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. Tanpa menungga lama, Ipda Shamsuddin bersama tim menindaklanjuti keluhan BN tersebut.
“Ketika melakukan profilling, ternyata akun Facebook yang digunakan KM adalah fake atau palsu. Bahkan diketahui hanya polisi gadungan,” ucapnya.
Mengetahui itu, lanjut Ipda Shamsuddin, pihaknya memberikan peringatan keras kepada KM untuk menghentikan perbuatannya. Jika tidak akan diambil tindakan tegas dengan proses hukum.
“KM telah minta maaf kepada BN dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (ran)