

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Berkas perkara kasus dugaan suap dalam pengaturan skor di Liga 2 Indonesia bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan ini karena berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21 pada 16 Januari 2024.
“Kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Alfis Suhaili selaku Satgas Antimafia Bola, Rabu (17/1/24).
Kasus ini telah diselidiki sejak September 2023. Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam match fixing (pengaturan skor) berupa pemberian dan penerimaan suap.
“Ada tujuh tersangka yang kami sidik jadi tiga tersangka sebagai pemberi suap dan empat tersangka sebagai penerima suap,” ujar Alfis.
Tempat kejadian perkara, saksi dan proses peradilan nantinya akan dilaksanakan di wilayah hukum DI Yogyakarta. Sehingga, penyidik akan menyerahkan pada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sleman.
“Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barbuk tersebut sesuai dengan pemeriksaan Jaksa,” paparnya. .
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga orang tersangka suap adalah Pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980. Sementara empat tersangka penerima suap dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama. (ari)