KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Abdul Hamid alias Julak (51) , warga Sari Bersama Rt.007 Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kapuas, Senin (29/1/2024) sekira pukul 15.47 WIB.
Ia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Selat karena nekat mencuri barang milik perusahaan PT. Sapalar Yasa Kartika (PT SYK).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan Pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB di lokasi Pompa Air WMS Blok O53, O56, P54 PT. SYK (CBI Groub) Desa Terusan Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas pelaku datang menemui rekannya Dedi dan Suntoro sambil menyampaikan agar masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Kemudian karena Dedi dan Suntoro tidak bisa mengambil keputusan maka pelaku meminta agar mesin pompa yang beroperasi dihentikan.
“Kemudian pelaku mengambil Aki Merk Yuasa 100A dan 2 unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A, Aki Merk Track Nus 100A dari mesin pompa dan juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi dan membawanya pergi dengan menggunakan klotok,” ungkap Iyudi, Rabu(31/1/2024)
Adapun motif terlapor membawa barang tersebut lanjut dia, karena merasa kesal dengan pihak perusahaan berkaitan masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Atas ulah pelaku ini, perusahaan mengalami kerugian sekira Rp 50 juta.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan sangkaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tandas Iyudi.(sofyan)