Polisi Musnahkan 3,5 Kg Ganja Hasil Giat KRYD

3,5 Kg ganja yang siap dimusnahkan Polda Malut, Jumat (22/12). (Foto : IST)

MALUKU UTARA– Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI memusnahkan barang sitaan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kantor Direktorat Narkoba Polda Malut pada Jumat (22/12/23).

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil sitaan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Direktorat Narkoba Polda Malut selama tiga bulan terakhir, bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI.

Polda Malut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba dan minuman keras. Adapun narkoba yang berhasil disita 3,5 kg paket besar ganja, 431 sachet paket kecil ganja, dan 19 sachet sabu.

Disisi lain, minuman keras jenis cap tikus juga turut menjadi barang bukti dengan 380 plastik kecil, 20 botol cap tikus (600 ml), 36 botol bir putih besar, 16 botol bir hitam besar, 51 botol arak cina besar, 35 botol bir hitam kecil, 51 botol arak cina besar, serta 97 botol bir putih besar dan bir bintang kaleng.

Kabid Humas Polda Maluku Utara tersebut juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang sitaan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras illegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara. (af)

Berita Terkait