PURUK CAHU, Kaltengekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Setda Mura, Batara pada Selasa (28/1) kemarin bertujuan agar setiap BPD di Murung Raya khususnya untuk setiap Ketua BPD di Mura agar lebih memahami fungsi kapasitasnya dalam mewjudukan pembangunan desa yang berkesinambungan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Kepala DPRD Mura, Lynda Kristiane yang menyebutkan Badan Permusyawaratan Desa memiliki 3 fungsi yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pertama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa ke dua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa dan ke tiga melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Namun tugas dan fungsi ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karenanya diperlukan adanya kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” sebut Lynda Kristiane Perdie
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa memegang peran dan tugas yang sangat penting dan strategis, baik dalam tugas dan fungsi penganggaran, pengawasan maupun penyusunan peraturan Desa.
“Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, perlu dilakukan Peningkatan kapasitas Anggota BPD, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada Anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar sejalan dan selaras dengan aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan,” tandas Lynda. (Ari)