KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Katingan dibackup anggota Samapta Polres Katingan menertibkan sebanyak 17 orang anak gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kerap berkeliaran di dalam Kota Kasongan, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Para gepeng ini terjaring operasi sinergitas dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Katingan untuk diperiksa sekaligus diberikan pembinaan.
“Para Gepeng ini kita amankan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, ” kata Sekretaris Satpol -PP Katingan, Budiman L.Gaol, Kamis (16/11/2023).
Budiman menjelaskan, sebanyak 17 gepeng yang terjaring ini 14 orang berjenis kelamin laki-laki dan sisanya 3 orang perempuan. Para gepeng ini diamakan karena kerap melakukan aktivitas mengemis dan mengamen di wilayah Katingan Hilir yang hasilnya digunakan untuk makan sehari-hari serta kebutuhan lainnya.”
Aktivitas mereka berpindah-pindah antar Kota di Kalimantan Tengah, semua rata-rata berasal dari Kota Palangka Raya. Selain 17 gepeng ini kita juga mengamankan ukulele gitar berukuran kecil sebanyak 4 buah,” ujarnya.
Para gepeng tersebut tambah dia, setelah diberikan pembinaan langsung diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi aktifitas pengemis dan mengamen di jalanan. (isnaeni)