PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Korban pemerasan berkedok video call sex (VCS) rupanya tidak hanya menimpa perempuan. Terkadang ada pula kalangan pria yang jatuh ke dalam perangkap pelaku pemerasan. Salah satunya menimpa seorang pria berinisial HT (30) warga Kota Palangka Raya.
Pria yang berprofesi sebagai debt collector itu mendapat ancaman jika video syur dirinya akan disebarluaskan andai tidak menyerahkan sejumlah uang. Atas ancaman itu, HT kemudian meminta pertolongan kepada Humas Polda Kalteng melalui tim tim Virtual Police.
HT bercerita jika awalnya dia iseng mencari teman kencan melalui aplikasi yang ada di ponsel. Setelah itu dia menjalin komunikasi dengan seorang wanita yang kemudian berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.
“Dalam komunikasi itulah ada kesepakatan melakukan VCS dengan harga Rp50 ribu,” kata HT, Sabtu (18/11).
Awalnya HT tidak menaruh curiga saat melakukan VCS. Namun tidak berselang lama tiba-tiba saja VCS terputus. Saat itulah pelaku melancarkan ancaman kepada HT dengan meminta sejumlah uang atau video VCS dirinya disebarluaskan.
“Ternyata saya direkam lalu mengancam akan menyebar video saya. Kalau mau video itu dihapus, saya harus membayar sejumlah uang,” ujarnya.
Khawatir video tersebut benar akan disebarluaskan, HT kemudian menghubungi Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Samsudin. Melalui proses panjang, pihaknya berhasil meminta pelaku untuk menghapus video tersebut dan tidak melakukan pemerasan.
“Seluruh masyarakat kami ingatkan untuk tidak melakukan VCS. Jangan sampai menjadi korban berikutnya,” imbau Shamsudin. (ran)