Miris, 6 Orang Anak Dibawah Umur Terlibat Curanmor

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa ketika memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus curanmor oleh anak bawah umur, Jumat (10/11). (Foto : rangga)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat marak terjadi di kawasan Jalan Pantai Cemara Labat (Pahandut Seberang) berhasil diungkap aparat Polresta Palangka Raya. Mengejutkan, para pelaku berjumlah enam orang masih berstatus anak bawah umum.

“Enam pelaku yang kami amankan berusia 14 sampai 18 tahun,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Jumat (10/11/2023).

Budi menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait banyaknya sepeda motor yang dilaporkan hilang atas dugaan pencurian berkisar pada September hingga Oktober lalu. Hasilnya satu per satu pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.

“Enam pelaku mencuri tiga sepeda motor dari lokasi yang sama di Jalan Pantai Cemara Lambat II,” jelasnya.

<

Budi menyebutkan, tiga motor yang dicuri seperti Honda Beat, Yamaha Jupiter Z1 dan Yamaha Aerox. Sedangkan dalam aksinya mereka mengendarai sepeda motor dan mengincar motor-motor yang memungkinkan untuk digondol.

Mengingat para pelaku masih di bawah umur, lanjut Budi, maka tidak dilakukan penahanan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012. Namun mereka mendapat jaminan dari masing-masing orangtua dan wajib lapor.

“Meski demikian perkara hukum tetap berjalan. Hanya saja tidak dilakukan penahanan,” terangnya.

Untuk motif pencurian, tambah Budi, para pelaku mengkau terpaksa karena ingin memiliki sepeda motor namun tidak mampu membeli karena faktor ekonomi. (ran)

<

Berita Terkait