SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim berinisial FA.
Ia ditahan karena telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) parkir Pasar PPM Sampit.
FA ditetapkan sebagai tersangka setalah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim. Sebelumnya FA sudah mendapatkan 3 panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
“FA diperiksa mulai dari jam 13.00 WIB tadi hingga jam 18.00 WIB,,” kata Parlin Silitonga Kuasa hukum F, Jumat (17/11).
Parlin menjelaskan, kliennya selama ini bersikap koperatif kepada penyidik dan tidak mempersulit proses penyelidikan.
“Selama proses pemanggilan selalu kooperatif, karena beliau tidak merasa seperti yang dituduhkan karena kebijakannya adalah terobosan, tetapi mungkin itu ada celah sehingga adanya celah pungli si pihak ketiga untuk bermain,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Sampit.
“Ia kita tahan karena telah ditetapkam tersangka atas kasus parkir di PPM yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 700 juta rupiah,” ungkap Ramdhani, Jumat (17/11). (ahmad)