Home / Nasional

Selasa, 7 November 2023 - 19:05 WIB

Langgar Etik, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan, Selasa (7/11). (Foto : ari)

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan, Selasa (7/11). (Foto : ari)

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 kepada terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik berat.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusannya, dilansir dari detik.com, Selasa (7/11).

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Baca Juga :  Perlu Edukasi Masyarakat untuk Tangkal TPPO

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Baca Juga :  Polisi Ungkap TPPO Modus PRT dan Eksploitasi Anak

Selain menjatuhkan hukuman dengan sanksi pemberhetian kepada Ketua MK Anwar Usman, MKMK juga memberikan sanksi teguran kepada sejumlah hakim lainnya. (ari)

Share :

Baca Juga

Nasional

Konsumsi BBM dan Listrik Bersubsidi Bakal Diawasi

Nasional

WNI Selamat dari Peristiwa Ledakan di Lebanon

Nasional

Dua Bandar Besar Diringkus, 81 Kg Sabu Disita

Nasional

Bengkulu Diguncang Gempa 4,9 Magnitudo

Nasional

Lima Orang Pelaku Penyerangan Kantor PDIP Ditangkap PolisiĀ 

Hukum Kriminal

Dua Pengedar Obat Hexymer Ilegal Dibekuk Polisi

Nasional

Korlantas Polri Usul Penghapusan BBNKB dan Pajak Progresif

Internasional

PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau Tingkat Global