JAKARTA, KaltengEkspres.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 kepada terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik berat.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusannya, dilansir dari detik.com, Selasa (7/11).
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Selain menjatuhkan hukuman dengan sanksi pemberhetian kepada Ketua MK Anwar Usman, MKMK juga memberikan sanksi teguran kepada sejumlah hakim lainnya. (ari)