Kakek Cabul di Lamandau Diringkus Polisi

NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Mirisnya, terduga pelaku yang kini diamankan di rumah tahanan Polres setempat itu seorang laki-laki telah berusia 69 tahun.

Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Menthobi Raya itu dibeberkan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, dalam press release yang dilaksanakan di Aula Satreskrim Mapolres setempat, Senin 13 November 2023.

“Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu kandung korban pada tanggal 28 Oktober 2023, menurut keterangan pelapor berdasarkan pengakuan anak korban dan bukti-bukti yang dikumpulkan petugas, kejadian pencabulan dilakukan oleh tetangga korban yakni seorang kakek berusia 69 tahun,” ungkap Kapolres Lamandau.

Kapolres Bronto membeberkan, tersangka mengaku khilaf saat melihat anak korban sedang bermain disamping rumah, kemudian membujuk anak korban dengan memberikan jajan dan menggendong kemudian didudukkan di paha tersangka.

“Tersangka mengaku memasukkan jari kanannya kedalam alat kelamin anak korban sebanyak satu kali,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Bronto, pada tanggal 8 Oktober 2023, anak korban mengeluh sakit saat buang air kecil dan ibu kandung anak korban menanyakan apakah ada orang yang memegang alat vital anak korban, dan anak korban mengaku tersangkalah yang melakukan perbuatan tersebut.

“Awalnya ibu kandung anak korban belum berani melapor, pada tanggal 23 Oktober ibu kandung anak korban menceritakan kepada guru sekolah anak korban. Setelah diajak melakukan pemeriksaan kesehatan dan ditemukan luka lecet pada alat kelamin anak korban, barulah ibu kandung dengan didampingi guru sekolah melapor kepada kami,” jelas Kapolres lagi.

AKBP Bronto Budiyono menambahkan, setelah pihaknya melakukan pengumpulan alat bukti dan penyidikan, unit III/PPA memperoleh informasi bahwa tersangka telah pulang kampung dan berada di Provinsi Jawa Tengah.

“Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, Kanit dan anggota III/PPA berhasil menemui tersangka di daerah Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dan yang bersangkutan pro aktif serta mengakui perbuatannya sehingga langsung kita amankan,” ujarnya.

Terkait, cukup tingginya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lamandau, Kapolres Lamandau mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan selalu mengawasi keberadaan anaknya saat diluar rumah.

“Kita imbau kepada masyarakat, khususnya orang tua agar selalu memastikan anaknya dalam pantauan, dengan siapa anak bergaul saat bermain dan berangkat atau pulang sekolah, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di daerah kita,” pesan Kapolres.

Atas perbuatannya, kakek pedofil itu harus menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua pengganti undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah,” pungkasnya.(BR/*)

Berita Terkait