PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) XXXI tingkat Provinsi akan segera di gelar dari mulai tanggal 16 -25 Nopember 2023.
Dalam rangka mensukseskan kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat membuat surat edaran meminta agar Tempat Hiburan Malam seperti Karaoke diminta tutup selama kegiatan MTQH berlangsung.Hal itu disampaikan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Juni Gultom Rabu (15/11).
Menurutnya perlu peran semua pihak untuk mensukseskan pelaksanaan MTQH ke 31 tersebut.
“Kita minta agar tempat hiburan seperti karaoke tutup total, kemudian juga agar tidak ada peredaran atau jual beli minuman keras (miras) sehingga pelaksanaan MTQH benar-benar lancar tidak ada halangan apapun,”pinta Juni Gultom.
Kabupaten Kobar sendiri memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol hal itu sebagai acuan dan semangat bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Even MTQH ini akan menyedot perhatian besar masyarakat dari 14 Kabupaten dan Kota.
Sejumlah kafilah akan berkunjung ke Kobar maka Kamtibmas dan kenyamanan selama kegiatan perlu dijaga.
“Sebagai tuan rumah kita harus menunjukkan bahwa Kabupaten Kobar benar-benar menjadi tempat yang nyaman bagi siapapun yang berada di Bumi Marunting Batu Aji. Mari kita sama-sama menjaga daerah kita dengan baik agar tetap kondusif dan dijauhkan dari segala tindak kriminalitas,”tandasnya. (Din)