PURUK CAHU, KaltengEkspres.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna 6 masa sidang III tahun 2023 dalam rangka penyampaian hasil reses anggota DPRD Murung Raya dan penyerahan dua buah Raperda tahun 2023, di Aula DPRD setempat, Senin (6/11/20230.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DRPD mura Dr Doni SP MSi didampingi Waket I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin serta dihadiri Pj Bupati Mura Hermon. Turut hadir sejumlah anggota dewan lainnya dan pejabat OPD Pemkab Mura.
Dalam pidatonya Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, rapat dalam rangka rapat paripurna 6 masa sidang III tahun 2023 dalam rangka penyampaian hasil Reses dan penyerahan dua buah Raperda tahun 2023 yakni Raperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan (Inisiatif dewan) dan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (usulan Pemda).
“Sebagaimana diatur dalam pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedonan penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa Raperda dapat berasal dari DPRD dan atau kepala daerah,” kata Doni.
Kedua Raperda ini lanjut Doni, tercantum dalam keputusan DPRD Murung Raya nomor 18 tahun 2023 tentang pembentukan program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. tahun 2023.
Semenatara Pj Bupati Hermon mengatakan, kedua Raperda itu sangat penting sebagai bagian dasar pedoman kehidupan.
“Artinya pemerintah daerah dan DPRD Murung Raya menjadikan sebuah payung hukum, walaupun mungkin secara nasional Itu sudah ada aturan dan kita memcoba mengambil kembali, baik secara nasional maupun secara daerah dan ditindaklanjuti implementasinya,” ujar Hermon. (id)