Home / Lamandau / Pemkab Lamandau

Kamis, 5 Oktober 2023 - 10:28 WIB

Ujian SIM Sekarang Jauh Lebih Mudah

Dipandu Anggota Satlantas Polres Lamandau, salah satu warga Nanga Bulik tengah mengikuti ujian praktik sebagai syarat pembuatan SIM C. (Foto : Ist)

Dipandu Anggota Satlantas Polres Lamandau, salah satu warga Nanga Bulik tengah mengikuti ujian praktik sebagai syarat pembuatan SIM C. (Foto : Ist)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Lintasan huruf ‘S’ dalam uji praktik SIM C sudah diterapkan di Satpas Polres Lamandau. Peserta ujian praktik pembuatan SIM C menyebut lintasan baru kini lebih mudah dari sebelumnya yang membentuk angka 8 dan lintasan zig-zag.

“Sangat mudah, sekali ujian langsung lulus,” ucap Warga Nanga Bulik, Vera Septia Hilma, Kamis, 5 Oktober 2023.

Awalnya Ia mengaku ragu untuk mengikuti ujian praktik SIM C, namun setelah dicoba ternyata tidak lah sulit seperti yang dibayangkan sebelumnya, begitupun dengan ujian teori yang menurutnya cukup ringkas dan tidak banyak makan waktu.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Lantik 5 Orang Pj Kades dan Anggota BPD

“Saya mulai daftar, dihari yang sama SIM C saya langsung jadi. Pelayanannya cepat dan hemat waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatlantas AKP Moch. Romadhon mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan perubahan lintasan ujian praktik SIM C. Lintasan berbentuk angka 8 dan zig-zag dari skema ujian praktik SIM C sudah dihapus.

“Untuk mempermudah calon pemohon SIM C dalam mengikuti ujian praktik, lintasan berbentuk angka 8 dan zig-zag telah diganti dengan lintasan berbentuk huruf S,” bebernya

Namun, Ia memastikan bahwa lintasan S yang baru ini tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan. Untuk itu, pihaknya memasukkan sisi edukasi terkait pengetahuan keterampilan mengemudi kendaraan bermotor bagi pengendara.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Pj Bupati Lamandau Tinjau  Ketersedian Barang Kebutuhan Pokok

“Kami juga memberikan edukasi bagaimana menguasai kendaraannya,” ucap Romadhon.

Dijelaskan Romadhon, persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi. Terkait biaya pembuatan dan perpanjangan SIM masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“SIM A baru sebesar Rp 120 ribu, sedangkan SIM C baru sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A ialah Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu,” bebernya.(*)

Share :

Baca Juga

Lamandau

Pj. Bupati Lamandau Gelar Monitoring Evaluasi Desk Pilkada 2024 secara Virtual

Daerah

Beasiswa PIP Bagi Siswa SD dan SMP Disalurkan

Lamandau

Pemkab Lamandau Gelar Festival Babukung Tahun 2023

Lamandau

Pemkab Lamandau Selenggarakan Pelatihan Kemasan dan Branding Produk UMKM

Lamandau

Tabrak Truk, Tiga Remaja Terpental, Satu Tewas 

Lamandau

Festival Babukung 2024, Pameran 250 Foto Bukung Dipadati Pengunjung

Lamandau

Putus Cinta, Pemuda 22 Tahun Nekat Gantung Diri

Lamandau

Empat Komplotan Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polisi