SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sempat viral, akibat ulahnya mencuri mesin pompa air, akhirnya seorang pria berinisial IF berhasil diringkus anggota kepolisian. Pelaku yang beraksi menggunakan mobil Toyota Calya Nopol KH 1169 PG ini sebelumnya sempat dikejar warga, namun sempat kabur dan berhasil diamankan anggota di kediamanya di Jalan Tidar Jalur 6, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kapolsek Baamang, Iptu Fedrick Liano saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ini diamankan di rumahnya dan sekarang sudah berada di Mapolsek Baamang.
“Pelaku sudah kita tahan sejak Kamis 5 Oktober 2023 lalu. Saat ini ia sedang menjalani proses hukum,”ungkap Fedrick Rabu (11/10).
Fedrick menjelaskan, bahwa penangkapan IF ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aksinya pencurian dua buah pompa air milik warga di Jalan Bumi Raya, Kecamatan Baamang.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
“Dari tangannya kita amankan sejumlah barang bukti hasil curian. Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (ahmad)