![Penyusunan RKPD Harus Matang](https://kaltengekspres.com/wp-content/uploads/2025/01/3001-Sudarsono-e1706607634480-696x522-1.jpg)
![Penyusunan RKPD Harus Matang](https://kaltengekspres.com/wp-content/uploads/2025/01/3001-Sudarsono-e1706607634480-696x522-1.jpg)
PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat sepekat mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah. Pengesahan raperda ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Ketua DPRD Wiyatno, saat digelarnya Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (9/10/2023).
Wagub Edy Pratowo saat membacakan Pidato Gubernur mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntanbel yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Aspek keuangan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi sebuah media bagi perwujudan semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah.
“Konsep dasar keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasannya sangat penting bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu diperlukan sebuah payung hukum untuk menjamin kepastian dan pedoman bagi Pemerintah Daerah melaksanakan proses dari perencanaan sampai dengan pengawasan tersebut”, kata Edy.
Edy menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memang merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Seperti diketahui bersama, bahwa pengelolaan keuangan daerah sendiri pada dasarnya ada diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan kedua peraturan inilah kita menyusun Peraturan Daerah kita yang sebelumnya telah kita bahas bersama dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui proses Fasilitasi Perda,”ujarnya.
“Hari ini kita bersama sepakat bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah”, tambahnya lagi.
Sementara itu Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, dengan asanya Perda tentang Pengelolaan Keuangan ini nantinya akan menjadi pedoman bersama dalam melakukan proses perencanaan sampai dengan pengawasan pembangunan di Bumi Tambun Bungai ini secara transparan dan akuntabel.
“Berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan di atas, maka saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir menerima Rancangan Peraturan Daerah Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”ujar Wiyatno. (asro)