PANGKALAN BUN,KaltengEkspres.com – Penjabat (Pj) Bupati Kobar mengimbau agar pemasangan baliho baik itu calon legislatif atau iklan berkaitan dengan promosi agar tidak merusak estetika kota Pangkalan Bun.
Terlebih lagi jika itu spanduk atau baliho calon legislatif menurut Budi selayaknya mereka membayar pajak reklame.
“Coba itu baliho-baliho atau spanduk yang bertebaran di cek membayar pajak reklame atau tidak, karena itu kan bagian dari promosi atau iklan,”ungkap Budi Santosa dihadapan para ketua dan pengurus Parpol diacara penandatanganan NPHD anggaran Pilkada 2024 di aula kantor Bupati Jumat ,(27/10/2023).
“Calon legislatif merupakan calon wakil rakyat maka dari situ akan terlihat ketaatannya,”tambah Budi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat juga mengatakan bahwa selama ini sudah banyak masyarakat yang melaporkan terkait semrawutnya spanduk atau baliho calon legislatif.
Saat ini menurutnya Bawalu belum memiliki kewenangan karena masa kampanye belum dimulai.
“Kami harapkan peran aktif dari Parpol dan para Caleg untuk memperhatikan hal tersebut demi estetika Kota Pangkalan Bun,”jelas Kepala Badan Kesbangpol Edie Faganti. (din)