PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada oknum perwira Polda Kalteng AKP MA atas perkara kekerasan seksual terhadap siswi magang. Bahkan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp10 juta.
Sebelumnya pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) pada Agustus 2023 lalu, terdakwa divonis pidana penjara selama dua bulan dengan subsider Rp5 juta. Jaksa penuntut umum yang kecewa dengan putusan itu kemudian mengajukan banding ke PT.
“Sudah diputus dan yang lain-lain itu tetap menguatkan putusan PN,” Kata Humas PT Palangka Raya, Agung Iswanto, Selasa (3/10/2023).
Agung membenarkan jika majelis hakim PT yang diketahui Ajidinnor menjatuhkan vonis empat bulan penjara. Putusan juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban anak sebesar Rp10 juta.
Seperti diketahui, perbuatan tercela dilakukan terdakwa terhadap siswi yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Polda Kalteng pada Oktober 2022.
Akibat perbuatannya memeluk korban dari belakang, terdakwa sempat disanksi demosi dan penempatan khusus (patsus) oleh Propam hingga akhirnya kasus itu berlanjut ke pengadilan. (ran)