Home / Nasional / Politik

Selasa, 31 Oktober 2023 - 22:30 WIB

MKMK Periksa Tertutup Tiga Hakim MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (31/10). (Foto : IST)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (31/10). (Foto : IST)

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memeriksa tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Jimly mengaku menerima banyak laporan masalah yang dihadapi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK.

“Sidang maraton dari pagi, memeriksa 5 (pemohon) tadi pagi dan kemudian dilanjutkan, kita sidang tertutup, memeriksa Pak Anwar Usman, yang kedua Pak Arief Hidayat, dan Ibu Enny malam ini, terakhir,” kata Jimly kepada awak media, dikutif dari detik.com, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, banyak sekali masalah yang ditemukan dari tiga hakim ini. “Muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,”ujarnya.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumut

Jimly menjelaskan salah satu permasalahan yang dilaporkan yang ada yaitu masalah hubungan keluarga hakim MK.

“Masalah hubungan kekerabatan, dimana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu,” papar Jimly.

Selain itu, ia mengungkapkan ada pelapor yang mempermasalahkan hakim berbicara di depan publik terkait isu yang ditangani. Sehingga pelapor menduga ada hakim yang mengumbar kemarahannya di depan publik.

“Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara. Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik. Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembangunan SPKLU Terus Dikebut

Kemudian, Jimly juga menyebut ada hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.

“Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga,” tandasnya. (ari)

Share :

Baca Juga

Nasional

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal

Nasional

Pesta Seks Kaum Gay Digerebek Polisi, 56 Orang Ditangkap

Nasional

Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Porno

Nasional

Presiden Hadiri Perayaan Puncak HPN di Surabaya

Nasional

166 Ribu Penumpang Padati Bandara Soetta Jakarta

Metro Palangka Raya

Semangati Personel, Dirut PLN Kunjungi Pos Siaga Kelistrikan di KTT ASEAN

Nasional

Tragis, Putra Pamen TNI Tewas Terbakar

Nasional

Tim Gabungan Tangkap Penjual Kulit Harimau