NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Adanya pemberitaan soal dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kepada warga Kota Palangkaraya, IK (44) pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu, ditanggapi oleh pihak Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Z. Hutagalung, menjelaskan secara rinci kronologi sebelum dilakukan penangkapan terhadap IK (44) yang mengendarai kendaraan roda empat bersama satu penumpang lain FM (17), pihaknya telah melakukan tindakan sesuai Standar Operating Procedur (SOP).
“Pada tanggal 31 Agustus lalu, kita mendapatkan informasi bahwa akan ada barang (narkoba jenis sabu) yang dibawa dari Kalbar ke Kalteng,” ungkapnya.
Dari informasi itu, lanjut dia, tim kita melakukan penyelidikan dan di hari yang sama sekitar pukul 16:00 wib, kami menindaklanjutinya dengan melaksanakan kegiatan kepolisian berupa pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang melintas di KM 18 jalan trans Kalimantan, kelurahan nanga bulik.
Kasat Narkoba membeberkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, personil Satresnarkoba Polres Lamandau memasang plang lalulintas bertuliskan “Hati-hati sedang ada kegiatan”, travikun, rompi Polisi serta flash light.
“Kemudian sekitar jam 21.45 wib, melintas kendaraan roda empat jenis Mobilio warna merah maroon metalik dengan Nopol KH 1932 TO, saat hendak dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut tetap melaju dan menerobos petugas. Ketika dilakukan pengejaran, mobil petugas mengalami ban bocor,” terangnya.
Sebab itu, lanjut Dia, kita menghubungi Satreskrim dan patroli sabhara untuk melakukan pengejaran. Tetapi kendaraan tersebut tetap tidak mau berhenti dan mencoba menghindari kejaran petugas.
IPTU Z Hutagalung melanjutkan, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Lamandau meminta bantuan bantuan kepada Polsek Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng, setelah melakukan upaya penghadangan di beberapa titik akhirnya petugas berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut sekitar Pkl. 00.30 WIB (1 September 2023) di daerah Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan kendaraan dan badan. Karena yang bersangkutan melakukan tindakan perlawanan yakni beberapa kali menerobos petugas, sehingga kamipun melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur,” bebernya.
Dalam penggeledahan, ujar Dia lagi, petugas menemukan dua buah senjata tajam (sajam), yakni sebuah mandau dan celurit yang disimpan pada jok mobil bagian belakang. Kemudian IK dan FM dibawa ke Mako Polres Lamandau.
“Dari keterangan IK saat diinterogasi, dirinya mengakui telah mengindahkan semua peringatan yang diberikan petugas, dirinya tidak mau berhenti saat petugas melakukan razia dengan alasan takut terjadi pembegalan, karena menurutnya yang melakukan razia bukan anggota Kepolisian
sehingga menambah kecepatan saat dilakukan pengejaran,” kata Kasatnarkoba.
Selain itu, lanjut Dia, yang bersangkutan juga mengakui telah membawa senjata tajam yang disimpan di mobilnya. “Saudara IK juga meminta maaf karena tidak mau diberhentikan petugas,”pungkasnya.(BR/*)