Dewan Minta Lurah Pelajari Tupoksi Kerja

Pertemuan antara anggota DPRD Kapuas H. Farij Ismeth Rinjani dan camat serta lurah. (Foto : istimewa).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Farij Ismeth Rinjani, SH meminta lurah agar memahami tufoksi dan memiliki etika baik bersikap hingga berbicara.

Hal tersebut disampaikannya, menyikapi terkait adanya pesan melalui WhatsApp yang dilaporkan masyarakat atas pelaksanaan kegiatan proyek di Gang Firdauas Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Saya tidak mengerti, sekonyong-konyong pelaksanaan proyek milik Dinas PUPPK Bidang Cipta Karya dipertanyakan kepada saya oleh Lurah itu sendiri” ungkap H. Farid Ismeth Rinjani, SH, Senin (2/10/2023).

Sebagaimana fungsi pihaknya sebagai anggota DPRD lanjut dia, hanya memiliki kepentingan sebagai mana fungsi utama wakil rakyat adalah legislator, anggaran, dan pengawasan.

<

“Yang pertu ditegaskan adalah seluruh anggaota DPRD khusus nya di Kapuas tidak memiliki program proyek melainkan adanya di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)” tegas Ketua Partai Demokrat di Kapuas ini.

Sebagai lurah tambah dia, harus tahu batas kewenangan dan harus melakukan koordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Camat sebagai pemilik wilayah, karena masalah teknis pelaksanaan kegiatan merupakan kewenangan Dinas teknis.

“Etika dalam berkomunikasi, apa lagi melalui media sosial dengan bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas sebagai figur seorang lurah, dan melakukan koordinasi dengan Camat secara berjenjang” imbuhnya.

Namun, sebagai wakil rakyat sangat berkepentingan untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarajat nya seperti pembangunan yang dilakukan dijalan Firdaus tersebut.

<

Diharapkan, ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar lebih mengerti tupoksi secara berjenjang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat, jngan nyelonong langsung responsif ke dewan dengan gaya aturan yang mana itu salah kamar.

Sementara itu, pihak Teknis Pengawas lapanga. dari Dinas PUPRKP Kabupaten Kapuas, Gunawan menengahi kondisi tersebut, dengan menjalaskan bahwa terjadinya keterlambatan memberikan informasi kepada Kelurahan.

“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf karena memang kami terlambat memberikan informasi pemberitahuan kegiatan tersebut kepada Bapak Lurah,” ucapnya Gunawan.

Kegiatan di Gang Firdaus Kelurahan Selat Hilir, oleh Dinas PUPR-PKP bidang Cipta Karya di bangun jalan dengan panjang 130 meter dengan lebar 3,5 meter.

<

Ditempat yang sama terlihat pula pada pertemuan tersebut, dihadiri Camat Selat Yaya Setiabudi, S.Sos, MA yang turut menengahi dan memberikan penenangan. (sofyan)

Berita Terkait