ASN Pensiun Wajib Kembalikan Aset Daerah

Sekda Katingan Pransang.S.Sos saat membuka kegiatan tersebut., Rabu (4/10). (Foto : Isnaeni)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan pemulihan aset daerah yang dikuasai pihak lain dalam perspektif pendampingan kejaksaan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa dilingkup Pemkab Katingan, di Aula BPKAD Katingan, Rabu (4/10/2023).

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Katingan dalam tata kelola barang milik daerah, ” kata Sekda Katingan Pransang.S.Sos saat membuka kegiatan tersebut.

Pransang menjelaskan, berdasarkan itulah, Pemkab Katingan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Katingan, telah melakukan pemulihan aset dengan total Rp. 400.704 juta.

“Saya berikan apresiasinya atas kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Katingan dalam pengurusan barang terkait, “ujar Pransang.S.Sos.

<

Pransang mengimbau, agar para ASN yang telah memasuki masa pensiun mengembalikan aset daerah ke Pemkab Katingan melalui instansi terkait atas penggelolaan barang milik daerah berada dalam inventaris barang pada perangkat daerah masing -masing.

“Kita bersama diharapkan dapat meningkatkan salah satu indikator penilaian terkait penggelolaan barang milik daerah, ” ungkapnya.

Ditegaskan Sekda Katingan Pransang.S.So, diminta semua kepada perangkat daerah bersama pengurus barang masing -masing, memastikan bahwa aset yang sebelumnya digunakan oleh ASN pensiun sudah dikembalikan. (isnaeni)

<

Berita Terkait