BANJARBARU, KaltengEkspres.com – Di sepanjang tepi jalan protokol hingga jalan pemukiman, sering kita dapati tiang-tiang yang terpasang kabel. Masyarakat yang belum mengetahui mengira bahwa seluruh tiang dan kabel tersebut merupakan utilitas kelistrikan milik PLN. Padahal kabel tersebut sebenarnya milik berbagai instansi mulai dari komunikasi, TV kabel, telematika juga kelistrikan.
Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri utilitas tersebut, mana yang milik PLN dan milik instansi lain, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Muhammad Joharifin memberi penjelasan mengenai cara membedakan utilitas tersebut.
Menurut Joharifin, kabel dan tiang listrik PLN memiliki ciri tersendiri sehingga dengan mudah dibedakan oleh masyarakat, yang membedakannya dengan utilitas instansi lain, yaitu :
1. Jarak antar tiang tiang milik PLN sekitar 30 meter hingga 40 meter;
2. Terdapat perbedaan tinggi tiang PLN sesuai tegangannya, yakni tegangan rendah setinggi 7,5 meter dari permukaan tanah dengan diameter 190 milimeter (mm). Sedangkan untuk tiang tegangan menengah memiliki tinggi 10,8 meter dari permukaan tanah dengan diameter 267 mm;
“Secara kasat mata dapat dilihat bahwa tiang PLN itu tinggi dan diameternya lebih besar dibanding tiang lain,” kata Joharifin.
3. Kabel udara milik PLN dapat dikenali dengan kerapiannya.
Ciri kabel PLN adalah terpilin dengan rapi dan tidak semrawut dan cenderung memiliki diameter yang lebih besar dibanding kabel instansi lain. Selain itu kabel yang berada di udara terdiri dari 4 kabel utama yang terdiri dari 3 kabel atau penghantar Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan 1 set kabel Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) yang dipasang terpilin di bawah instalasi SUTM, lanjut Joharifin.
“Ketinggian lengkungan kabel SUTM 8 hingga 9 meter, sedangkan untuk kabel SUTR yaitu 6 hingga 7 meter dari permukaan tanah, kemudian kabel listrik PLN tidak tergulung di tiang,” jelasnya.
Joharifin menyebut, PLN rutin melakukan pemeliharaan utilitas sebagai tindakan preventif memastikan tiang dan kabel listrik tetap optimal dalam menyalurkan energi listrik. Apabila ada ditemukan ketidak sesuaian dengan standar yang berlaku, maka PLN akan melakukan tindakan perbaikan lebih lanjut.
“Tiang dan kabel merupakan sarana bagi PLN untuk menyalurkan listrik kepada pelanggan, oleh karenanya kami telah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan yang terjadwal. Kami juga mengajak masyarakat, mari bersama-sama menjaga utilitas PLN ini dengan tidak mencantolkan kabel atau benda lain yang dapat mengakibatkan kerusakan dan bahaya lainnya. Selain itu apabila masyarakat menemukan ada tiang miring atau kabel listrik milik PLN yang menjuntai segeralah lapor ke petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile. Pasti kami tindaklanjuti,” tutup Joharifin. (adv)