Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Sengketa Lahan Pelantaran

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus sengketa lahan berdarah kebun sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. Ketiga pelaku yang telah diamankan ini berinisial D, HT dan H alias Cuncun.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam menangani kasus ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng telah memeriksa ketiga tersangka.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini ketiganya telah diamankan namun masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya karena kondisi ketiga sedang mengalami luka berat,”ungkap Erlan kepada awak media, Selasa (19/9).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya yang terlibat. (asro)

Berita Terkait