PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Seorang pria berinisial YK terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Ia digelandang aparat ke Mapolresta Palangka Raya usai diringkus karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9,18 gram.
“Pelaku kami kami amankan setelah kedapatan memiliki narkoba,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Selasa (19/09/2023.
Kasat mengungkapkan, penangkapan terhadap YK dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Antang Palangka Raya setelah menerima informasi dari masyarakat. Berbekal informasi yang menyebutkan lokasi hingga ciri-ciri pelaku, sejumlah personel pun bergegas menuju lokasi.
“Pelaku YK diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. Tertangkap tangan menyimpan satu paket sabu seberat 9,18 gram,” ungkapnya.
Aji menyebutkan, barang bukti berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor. Alhasil ditemukanlah barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri oelaku yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.
“Ditresnarkoba kemudian menyerahkan YK beserta seluruh barang bukti kepada kami untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat menyimpan paket barang haram itu, YK pun harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Dia terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“YK pun terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. (ran)