Home / Metro Palangka Raya

Selasa, 19 September 2023 - 10:30 WIB

Pengedar Sabu Diringkus di Jalan Antang

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (19/9). (Foto : Istimewa)

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (19/9). (Foto : Istimewa)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Seorang pria berinisial YK terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Ia digelandang aparat ke Mapolresta Palangka Raya usai diringkus karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9,18 gram.

“Pelaku kami kami amankan setelah kedapatan memiliki narkoba,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Selasa (19/09/2023.

Kasat mengungkapkan, penangkapan terhadap YK dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Antang Palangka Raya setelah menerima informasi dari masyarakat. Berbekal informasi yang menyebutkan lokasi hingga ciri-ciri pelaku, sejumlah personel pun bergegas menuju lokasi.

Baca Juga :  Kasus Pengrusakan Pondok Resmi Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

“Pelaku YK diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. Tertangkap tangan menyimpan satu paket sabu seberat 9,18 gram,” ungkapnya.

Aji menyebutkan, barang bukti berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor. Alhasil ditemukanlah barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri oelaku yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.

Baca Juga :  Dua Pencuri Buah Sawit Diringkus Polisi

“Ditresnarkoba kemudian menyerahkan YK beserta seluruh barang bukti kepada kami untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat menyimpan paket barang haram itu, YK pun harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Dia terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“YK pun terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. (ran)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Ngaku Anggota dan Bisa Carikan Sabu, Pemuda Berambut Pirang Diciduk Polisi

Metro Palangka Raya

Pensiunan TNI Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah

Metro Palangka Raya

Kurang dari 12 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Laka Meninggal Dunia

DPRD Kota

PJU Dalam Kota Palangka Raya Perlu Ditambah

Metro Palangka Raya

Wakil Gubernur Kalteng Pimpin Upacara Peringati HSP

Metro Palangka Raya

Teler, Seorang Pemuda Terkapar di Jalan Raya

Metro Palangka Raya

Usut Peluru Tajam, Polda Kalteng Bentuk Tim Investigasi

DPRD Kota

ASN Diingatkan Taat Aturan dan Hindari KKN