Masyarakat Jangan Buta Terhadap Produk Hukum

Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Mukarramah.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Mukarramah mendorong mendorong pemerintah kota melalui perangkat daerahnya untuk gencar mensosialisasikan peraturan daerah (perda). Mukarramah meyakini jika masih banyak masyarakat yang tidak atau belum mengetahui adanya perda.

“Masyarakat harus mengetahui jika perda yang ditetapkan memikiki dasar dan landasan hukum,” kata Mukarramah.

Menurut Mukarramah, pemerintah berkewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat tentang produk-produk hukum apa saja yang telah ditetapkan. Artinya ada aturan yang dijalani masyarakat dalam kehidupan sehari-hari atau pembangunan.

“Misalnya perda tentang kesehatan sebagai bentuk perlindungan dan kasih sayang kepada masyarakat,” ucapnya.

<

Selain melindungi, lanjut Mukarramah, perda juga dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat. Apalagi perda yang telah disusun dapat menggiring masyarakat keberbagai macam kegiatan. Selain itu untuk mewujudkan melek hukum bagi masyarakat.

“Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai masyarakat buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan,” tandasnya. (ran)

<

Berita Terkait