KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon atau Penuntut Umum pada Kejari Katingan, Nurodin alias Rahmad resmi menghirup udara bebas terhitung sejak, Senin (4/09/2023).
Sebelumnya, Nurodin telah dijadikan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit ternak sapi untuk sejumlah kelompok tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan pada Tahun Anggaran 2017.
Terdakwa bahkan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dia dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, membayar uang pengganti senilai Rp. 29.248.691 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Pada 30 Agustus 2022, majelis hakim menyatakan Nurodin tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Katingan. Selanjutnya, jaksa mengajukan Kasasi ke MA. Kemudian keluar amar putusan, hakim menolak permohonan kasasi tersebut.
Saat dibincangi sejumlah wartawan, Nurodin membeberkan bagaimana awal mulanya dia didatangi ke rumahnya di Pendahara dan ditawari dalam pengadaan sapi tersebut.
“Saya didatangi Tatang dan Jayadi, kemudian dibawa untuk mengerjakan kegiatan pengadaan ternak sapi untuk wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Saya dimintai bantuan untuk mengurus administrasi dan pelaksana di lapangan,” jelasnya.
Tiba-tiba pada Tahun 2021, Nurodin mendapat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Katingan. Selanjutnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan ternak sapi tersebut.
“Saya dikenakan pasal turut serta dan dijadikan tersangka seorang diri, sementara pasal yang pokoknya tidak ada. Saya kecewa dan merasa dizalimi,”ujarnya.
Diakui Nurodin, jika sebelumnya dia juga pernah melaksanakan pengadaan ternak sapi dan tidak ada masalah sama sekali. Sementara dalam pekerjaan yang dianggap bermasalah oleh pihak kejaksaan tersebut, jumlah sapi yang diadakan malah lebih. Pasalnya di dalam kontrak pengadaan sapi sebanyak 36 ekor, sementara yang didatangkan 37 ekor.
“Itu untuk empat kelompok tani, jumlah anggota seluruhnya 36 orang. Itu semua telah kami serahkan semua ke kelompok tani. Anggota kelompok tani juga menyatakan, jika sapi itu telah sampai dan mereka merasa terbantu. Sapi tersebut telah berkembang biak, ada yang beranak dua hingga tiga ekor,” sebutnya.
Menurut Nurodin, pihak penuntut umum dari kejaksaan dalam tuntutan mengatakan jika sapi tersebut tidak bermanfaat untuk kelompok tani. Pasalnya, kelompok tani tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria. Akibat hal tersebut, dianggap telah menimbulkan dugaan kerugian negara sejumlah Rp29.248.691.
“Sementara petani sendiri merasa, jika itu sangat bermanfaat dan terbantu sekali dengan adanya pengadaan sapi tersebut,” ucapnya.
Nurodin juga mengungkapkan, jika pengadaan sapi tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu Anggota DPRD Kabupaten Katingan pada Tahun Anggaran 2017. Kemudian, kasus ini diangkat pihak kejaksaan pada Tahun 2021.
“Kalau tidak salah pokir Anggota DPRD Katingan dan yang mengerjakan adalah perusahaan istrinya, yakni CV. Sanggalang Makmur. Saya diminta bantu sebagai pelaksana di lapangan saja oleh orang kepercayaannya,” bebernya.
Sementara Arimadia, SH didampingi Endas Trisniwati, S.Pd, SH, MH selaku Kuasa Hukum, menyatakan jika mereka datang ke Kejari Katingan untuk mendampingi kliennya memenuhi panggilan jaksa.
“JPU melaksanakan putusan pengadilan yakni eksekusi atas putusan kasasi terhadap klien kami sebagaimana Putusan MA RI Nomor: 2127 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023,” terangnya.
Menurut Arimadia, amar putusan MA RI tersebut menolak kasasi dari pemohon atau penuntut umum pada Kejari Katingan. Kemudian, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat pengadilan dan tingkat kasasi pada negara.
“Kami mendampingi Pak Nurodin sampai dengan selesai membela haknya. Pada hari ini haknya sudah dikembalikan semua, lewat putusan kasasi tersebut,”jelasnya. (Isnaeni)