JAKARTA, KaltengEkspres.com – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin menggelar audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah (PKD) Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman di Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jumat ( 29/9/2023).
Audensi tersebut membahas terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).
Wakil Gubernur Edy Pratowo mengatakan, ada beberapa hal terkait usulan strategis diantaranya Kalteng sebagai penyangga IKN dibutuhkan peningkatan infrastruktur jalan atau jembatan untuk aksesbilitas dari Kalteng menuju IKN.
Ia menjelaskan, bahwa dalam mendukung ketahanan pangan nasional program shrimp estate di Kabupaten Sukamara masih membutuhkan dukungan anggaran sebesar Rp. 55 Miliar untuk peningkatan infrastruktur.
” Kita juga terus berupaya menciptakan pemerataan layanan kesehatan yakni pembangunan RSUD Hanau yang membutuhkan dukungan penganggaran melalui instrumen kebijakan bidang kesehatan, serta peningkatan Bandara Iskandar Pangkalan Bun yang seiring pertumbuhan perekonomian dan pengolahan potensi SDA, dibutuhkan peningkatan bandara berupa perpanjangan runway dan fasilitas lainnya,” ungkap Edy.
Selain itu juga disampaikan beberapa capaian pembangunan di Kalteng mulai dari pertumbuhan ekonomi, kehutanan, perkebunan, pertambangan, infrastruktur, penanganan inflasi, sektor pendidikan dan sektor kesehatan.
Sebagai informasi, total DBH-DR sampai dengan tahun 2023 TW.II sebesar Rp.922.383.747.964 sesuai dengan aturan dalam lPMK NO.216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Terkait hal tersebut, Edy Pratowo menyatakan kesulitan Pemprov Kalteng dalam penggunaan dana DBH-DR tersebut yang tidak fleksibel dalam mendukung percepatan pembangunan di Kalteng.
“Penggunaan DBH-DR terkunci pada sebuah ketentuan yang mengatur peruntukan penggunaannya, sehingga dana tersebut kurang memiliki kontribusi yang signifikan untuk pembangunan sektor strategis di Kalimantan Tengah” ungkapnya.
Edy berharap, ada mekanisme ataupun regulasi yang mengatur fleksebilitas penggunaan DBH-DBR tersebut untuk dimanfaatkan sektor lain selain kehutanan.
“Kita berharap masukan dan permohonan dari Pemprov ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi Kementerian Keuangan, sehingga DBH-DR lebih fleksibel dalam penggunaannya untuk sektor-sektor startegis di Kalimantan Tengah, sebagai wilayah yang beririsan langsung dengan IKN” pungkasnya.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Luky Alfirman menyambut baik substansi dari audiensi dan pertemuan tersebut, dan berjanji akan menindaklajuti dalam pembahasan internal serta pihak kementerian dan lembaga terkait.
” Kami apresiasi atas upaya dan langkah-langkah Pemprov Kalteng dalam percepatan pembangunan. Kami Akan melakukan koordinasi dengan pihak kementerian kehutanan selalu regulator DBHDR. Kiranya Pemprov Kalteng segera menyusun RKPD menyangkut penggunaan Dana DBH DR 2024, dan secara teknis nanti akan berkoordinasi dgn kementerian keuangan dan Kementerian Kehutanan” ungkapnya. (asro)