SAMPIT, KaltengEkspres.com – Tiga orang sopir truk berinisial AM (31), S 46) dfan P (40) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Ketiganya ditangkap karena kedapatan mengangkut kayu ilegal atau tanpa surat dokumen resmi.
Ketiganya ini diamankan saat terjaring Operasi Wanalaga yang digelar sejak 28 Agustus hingga 21 September 2023.
“Ketiga pelaku ini diamankan dari tiga lokasi berbeda. Yakni di Desa Sebabi, dan Desa Tanah Putuh Kecamatan Telawang,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi dalam rilisnya, Kamis (21/9).
Ia menjelaskan, ketika sopir ini membawa kayu ulin menggunakan truk terbuka yang rencananya dibawa ke Kota Sampit.
“Dari hasil keterangan para pelaku membawa kayu tersebut dari daerah Kecamatan Mentaya Hulu. Saat dalam perjalanan menuju Sampit, mereka kita stop kemudian diperiksa mereka tidak bisa tunjukkan dokumen resmi sehingga langsung kita amankan,”ujarnya.
Dari tiga sopir ini diamankan barang bukti sebanyak 774 pucuk kayu ulin hasil ilegal.
“Kini pelaku bersama barang bukti kayu beserta truk milik pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut,”bebernya.
Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ahmad)