

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha menyayangkan banyaknya tempat hiburan yang menunggak pajak. Bahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyebutkan jika 80 persen wajib pajak hiburan menunggak.
“Kita tentu menyayangkan banyaknya pelaku usaha yang pajak tempat hiburannya menunggak,” kata Ridha.
Padahal, lanjut Ridha, membayar pajak sudah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha. Dimana pajak yang dibayarkan menjadi sumber pendanaan bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan.
“Kami berharap kepada para wajib pajak ini untuk segera melakukan pembayaran kewajibannya,” ujarnya.
Menurut Ridha, jika pelaku usaha mengalami kendala dalam membayar pajak setidaknya dikoordinasikan kepada pemerintah. Agar tentunya mendapatkan solusi terbaik agar tetap mendorong perekonomian yang baru bangkit dari pandemi covid-19.
“Harus da saling pengertian antara instansi pengelola pajak dan para wajib pajak. Semoga ini dapat teratasi karena akan berdampak pada pendapatan asli daerah,” tandasnya. (ran)