KASONGAN, KaltengEkspres.com – Nasib tragis dialami seorang pria bernama Franky Harahap (43). Warga RT 24 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir ini tewas ditusuk pria bernama Arsyad alias Asat menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik tepat dibagian dada. Peristiwa ini terjadi di Jalan Tumbang Samba KM 05 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Senin (28/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Enffendi Batubara mengatakan, peristiwa penganiayaan berujung kematian ini terungkap berawal saat salah seorang warga bernama Bahruk Zikri melihat korban yang saat itu meminta tolong sambil memegang bagian dada sebelah kanan yang masih bercucuran darah.
Melihat korban minta tolong saksi ini bersama temannya langsung menghampiri korban. Namun saat itu, datang pelaku Arsyad sambil memegang sebilah sajam jenis badik. Mengetahui ini, para saksi kemudian langsung membawa korban menggunakan sepeda motor ke rumah salah seorang petugas kesehatan Puskesmas. Namun saat itu, petugas kesehatan ini menyarankan agar korban langsung dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan.
“Saat itu juga korban langsung dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan, namun saat tiba di rumah sakit nyawa korban tak tertolongkan. Ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit karena luka tusuk dengan ke dalaman kurang lebih 3 centimeter (cm),”ungkap Kapolsek, Selasa (29/8/2023).
Kapolsek menjelaskan, usai mengetahui kasus ini, anggota Polsek Katingan Hilir dibackup unit Resmob Polres Katingan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin (28/8) sekira pukul 20.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan pelaku merasa sakit hati, karena selalu diejek oleh korban. Pelaku menghabisi nyawa korban ini dengan menusuk bagian dada sebelah kanan korban menggunakan sajam jenis badik,”ujarnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Is)