Home / Hukum Kriminal / Nasional

Minggu, 13 Agustus 2023 - 07:02 WIB

Polisi Selidiki 54 Group WA Penyebar Video Hoax

ilustrasi net.

ilustrasi net.

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Polda Metro Jaya mengungkap pria lanjut usia berinisial R (59), yang ditangkap lantaran menyebarkan video hoax disertai narasi ‘pendemo ditusuk aparat’ mengaku bergabung dalam 54 grup WhatsApp (WA).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman.

“Hasil klarifikasi awal, tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup,” ujar Ade, Sabtu (12/8/23).

Baca Juga :  Gempa Berkekuatan 6,2 Magnitude Guncang Majene

Menurutnya, dari fakta terbaru hasil pemeriksaan ini, penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri terkait isi dari 54 grup WhatsApp yang ada di ponsel milik pelaku R.

“Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik untuk di dalami afiliasi pelaku. Saat ini lidik dan sidik, pengembangan terhadap ungkap kasus ini terus kami lakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Karena Dipaksa Minum Arak, Tebas Dua Kawannya dengan Parang

“Pastinya kita akan buru sampai ke akar-akarnya,”tambahnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap satu orang pelaku dugaan penyebar video dengan narasi ujaran kebencian terkait dengan aksi unjuk rasa buruh pada hari, Kamis (10/8/23) lalu.

Share :

Baca Juga

Nasional

Bahas AI Untuk Transformasi Bisnis Berbagai Sektor, AMSI Gelar IDC dan AMSI Awards 2023

Nasional

Ini Sosok Pahlawan Kesehatan Indonesia

Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Pemerasan Diciduk Polisi

Hukum Kriminal

Ditsamapta Polda Kalteng Gerebek Lokasi Perjudian di Jalan Kalimantan

Nasional

Rahmat Hamka Dorong Pemerintah Buat Kebijakan Khusus Bagi Peladang

Hukum Kriminal

Budak Sabu Bertato di Ketapang Diringkus Polisi

Hukum Kriminal

Apes, Pencuri Tabung Gas Nyaris Diamuk Massa

Metro Palangka Raya

PLN Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali