Home / Hukum Kriminal / Nasional

Minggu, 13 Agustus 2023 - 07:02 WIB

Polisi Selidiki 54 Group WA Penyebar Video Hoax

ilustrasi net.

ilustrasi net.

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Polda Metro Jaya mengungkap pria lanjut usia berinisial R (59), yang ditangkap lantaran menyebarkan video hoax disertai narasi ‘pendemo ditusuk aparat’ mengaku bergabung dalam 54 grup WhatsApp (WA).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman.

“Hasil klarifikasi awal, tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup,” ujar Ade, Sabtu (12/8/23).

Baca Juga :  Culik Istri Nasabah, 4 Debt Collector Diringkus Polisi

Menurutnya, dari fakta terbaru hasil pemeriksaan ini, penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri terkait isi dari 54 grup WhatsApp yang ada di ponsel milik pelaku R.

“Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik untuk di dalami afiliasi pelaku. Saat ini lidik dan sidik, pengembangan terhadap ungkap kasus ini terus kami lakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Pelindo III Ditetapkan Tersangka

“Pastinya kita akan buru sampai ke akar-akarnya,”tambahnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap satu orang pelaku dugaan penyebar video dengan narasi ujaran kebencian terkait dengan aksi unjuk rasa buruh pada hari, Kamis (10/8/23) lalu.

Share :

Baca Juga

Nasional

Tiga Pejabat Pelindo III Ditetapkan Tersangka

Nasional

Ini Daftar Merk Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo

Nasional

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Depo Plumpang

Nasional

Langgar Etik, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Hukum Kriminal

Polda Kalteng Bersama Relawan Lakukan Penyemprotan Disinfektan Serentak

Nasional

Kemendagri Dorong Pemda Kembangkan BLUD

Nasional

ASEAN Sepakat Bangun Ekosistem Mobil Listrik

Nasional

Polisi Bekuk Bandar dan Kurir, 1 Kg Sabu Disita